Laman

Minggu, 24 Oktober 2010

kewajiban bidan atas tugasnya

Nama : Insani miftachul janah
Kelas : 1c Endometrium
NIM : 09.02.136

KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP TUGASNYA
Kewajiban bidan ialah menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugasnya. Bidan juga harus bertanggung jawab sesuai dengan kebutuhan kliennya, keluarga, dan masyarakat. Bidan juga diharuskan mendahulukan kepentingan klien, keluarga, dan masyarakat. Selain dari ada itu, bidan harus memberikan pertolongan dan berwenang dalam mengambil keputusan ( konsultasi dan rujukan).
Kasus yang diangkat disini ialah “ DEHIDRASI BERAT PADA BAYI” yang disebabkan oleh diare.
Pada mulanya, ibu pasien yang disini pasien adalah seorang bayi berusia 11 bulan dengan berat bdan 7 kg. pasien datang dalam keadaan yang sudah kritis. Kritis yang dimaksud disini ialah si bayi dalam keadaan yang tidak sadar dengan mata cekung, dan turgor jelek ( kulit tidak membalik keadaan semula lebih dari 2 detik)
Kewajiban bidan disini ialah :
Bidan langsung memeriksa pasien secepat mungkin setelah pasien datang ( karena pasien datang dalam keadaan tidak sadar) dengan diagnose dehidrasi berat yang disebabkan karena diare pada pasien yang terjadi secara terus menerus. Dan secepat mungkin bidan memberi asuhan pada pasien dengan memberikan infuse (RL = Ringer Laktat) pada pasien. Tentunya dalam memberikan cairan infuse RL harus sesuai dengan dosis. Untuk ukuran bayi dengan berat badan 7 kg, pemberian cairan infuse pertama ialah 30 ml/kg BB daam waktu 1 jam. Setelah 1 jam pertama, pasien juga diberikan lagi cairan infuse sebanyak 70 ml/kg BB selama 5 jam. Bila keadaan pasien belum membaik, sedang keadaan pasien bertambah mengkhawatirkan ( pasien masih diare) segera rujuk pasien ke puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.
Pengambilan Keputusan bidan dalam keadaan seperti ini ialah :
Bidan membuat surat rujukan atas diagnose awal pada pasien ( dehidrasi berat ), sebelumnya bidan juga harus memberikan informasi tentang kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi pada si bayi atau pada pasien bila ia tidak dirujuk. Setelah ada surat rujukan, hendaknya bidan menghubungi puskesmas atau RS tempat dimana nantinya pasien dirujuk agar puskesmas atau RS segera menyiapkan peralatan yang diperlukan untuk menangani pasien. Jadi,jika pasien datang, pasien bisa langsung ditangani tanpa menunggu terlalu lama.
Tanggung jawab bidan disini ialah :
Memberi informasi pada ibu sebelum dirujuk, bahwa saat diperjalanan menuju puskesmas atau RS nanti diusahakan ibu bisa memberikan :
1. ASI pada si bayi
2. Larutan tepung ubi jalar. Caranya : minumkan pada bayi sedikit demi sikit pada bayi. Bila bayi muntah, tunggu 10 menit, lalu berikan lagi laruan tersebut hingga diare si bayi berkurang atau berhenti.
Tanggung jawab bidan tidak hanya berhenti disitu saja. Namun, bidan terus memantau pasien. Disini bukan berarti bidan terus mengikuti pasien selama dirujuk. Namun, bidan menghubungi petugas kesehatan yang menangani pasien tersebut untuk mengetahui seberapa jauh perkembangan bayi atau pasien. Setelah pulang dari rujukan ibu diharapkan mengontrol kesehatan si bayi atau pasien kepada bidan yang sebelumnya merujuk bayinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar